Jumat, 07 Desember 2012

MENEROPONG PERNIKAHAN KILAT

              Beberapa minggu ini masyarakat dikejutkan oleh peristiwa pernikahan siri Bupati yang hanya berjalan 4 hari, pro kontra pun tidak dapat dielakkan. Di tempat lain juga terdengar berita yang sama seorang PNS menikahi janda,  ironisnya pernikahan yang dilakukan hanya berjalan 13 jam.  Dan  diantara kedua kasus pernikahan kilat tersebut pihak laki-laki yang menjatuhkan talak dengan se enaknya sendiri, sepertinya pernikahan hanya bertujuan untuk memuaskan nafsu syahwatnya saja dengan menggunakan istilah halal karena sudah di legalkan oleh agama.
  Namun, sangat disayangkan perilaku tersebut dilakukan oleh seorang yang berlatar belakang pendidikan Islam yang kuat. Jebolan pesantren, dan mengerti seluk beluk agama. Sehingga orang-orang yang tidak mengerti dengan benar tentang Islam terutama non muslim menghubung-hubungkan pelaku oknum tersebut dengan Ajaran Nabi Muhammad SAW, yang menurut mereka ajaran yang keliru yang hanya melecehkan perempuan. Terutama jika dikaitkan dengan kebolehan poligami dalam Islam.
 Caci maki ajaran Nabi Muhammad SAW menjadi-jadi atas ulah seorang oknum yang kebetulan notabene seorang agamis, islam dihujat. Islam dicoreng-coreng padahal Islam sangat menghormati dan menghargai perempuan. Islam sangat menjunjung tinggi lembaga pernikahan.
Dalam Islam Nikah sangat dianjurkan, bahkan semua Nabi mulai dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW menikah.
Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa artinya penyatuan, percampuran. Secara istilah nikah merupakan akad yang menghalalkan kedua belah pihak (suami isteri) menikmati pihak satunya.
Hukum Nikah
Perintah nikah terdapat dalam surat An Nisa’ ayat 3. Pernikahan wajib bagi yang sanggup membiayainya dan khawatir terjerumus kedalam hal-hal haram. Dapat dihukumi sunnah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun tidak khawatir  terjerumus ke dalam hal-hal haram.
Hikmah Nikah
Dalam pernikahan mengandung hikmah diantaranya adalah :
·      Melestarikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia.
·      Untuk menjaga kemaluannya dari melakukan hubungan seks yang tidak fitriyah
·      Kerjasama dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya
·      Menghindari godaan syetan yang menjerumuskan
·   Mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan asas pertukaran hak dan saling kerjasama yang produktif dalam suasana cinta dan perasaan saling menghormati.
Rukun nikah
Nikah dianggap sah apabila memenuhi  rukun nikah berikut ini  :
·      Ada calon mempelai
·      Ada wali
·      Terdapat dua orang saksi atau lebih
·      Sighat akad nikah
·      Mahar
Syarat bagi calon mempelai  keduanya harus mencapai usia akil baligh, jika salah satu dari keduanya masih kecil, maka belum mencapai usia baligh, sehingga akad nikah tidak dapat dilaksanakan.
            Berdasarkan pemaparan diatas pernikahan bupati sudah memenuhi rukun-rukun nikah dan menurut agama sah, halal bagi keduanya untuk menikmati satu sama lain. Sedangkan berkaitan dengan pihak perempuan yang dinyatakan masih dibawah umur itu perlu di pertanyakan lagi, mungkin dalam hukum negara syarat usia bagi wanita yang menikah minimal berumur 18 tahun. Namun, dalam islam syarat bagi mempelai wanita yang  nikah dianggap sah apabila sudah mencapai usia akil baligh, sementara aqil baligh bagi wanita adalah apabila sudah datang bulan (haidh), meskipun usia baru 9 tahun tapi bila sudah haidh maka sudah dianggap baligh. Jadi pernikahan yang terjadi antara bupati dengan gadis tersebut sah menurut agama. Hanya saja, bupati tidak berupaya  mengambil hikmah dari nikah.  Yang harusnya saling menghormati. Dan menjaga kemaluan secara fitriyah. Bukan malah melecehkan.
    Bupati  juga tidak memenuhi hak isteri dimana salah satu hak isteri adalah suami harus berada disisinya pada hari pernikahan selama seminggu jika isterinya gadis, dan selama tiga hari jika ia janda. Namun, yang terjadi adalah baru 4 hari Hak belum selesai dipenuhi sudah menjatuhkan thalak dengan alasan yang tidak masuk akal.
Thalak
Secara bahasa thalak mempunyai arti pemutusan ikatan, sedangkan menurut istilah berarti pemutusan tali perkawinan.
Thalak tanpa adanya alasan merupakan thalak yang dimakruhkan. Meskipun thalak di halalkan namun, Allah SWT sangat membenci thalak sesuai dengan hadits rasulullah SAW :
ابغض الحلا ل الى الله تعا لى الطلا ق                                                            
Artinya : perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah Thalak (H.R. Abu Daud)
               Dalam kitab Al Hujjah Al Balighoh disebutkan : ‘ memperbanyak Thalak dan kurangnya perhatian terhadap masalah tersebut menyimpan banyak bahaya. Karena sebagian orang akan cenderung mengutamakan nafsu syahwatnya dengan tidak berusaha mengurus rumah tangga dengan baik serta enggan untuk saling menolong didalam mewujudkan keakraban dan menjaga kemaluan.
               Dalam kasus pernikahan kilat bupati dan seorang PNS yang sering kawin cerai disinyalir ada Kecenderungan  hanyalah untuk bersenang-senang dengan para wanita, serta mencari kenikmatan dari setiap wanita, sehingga hal itu menjadikan para pelaku nikah kilat sering dan mudah melakukan thalak dan nikah. Tidak ada perbedaan antara para pelaku nikah kilat dengan para pezina, jika dilihat dari sisi syahwat mereka.
      Rasulullah SAW bersabda : لا  ا حب الذ وا قين من الر جا ل و الذ وا قا ت من النسا ء 
Artinya : aku tidak menyukai laki-laki yang senang mencicipi wanita dan wanita yang senang mencicipi laki-laki.
            So, sangat jelaslah bahwa Islam sangat menjunjung tinggi ikatan perkawinan dan sangat menghormati wanita serta mengajak kepada umat manusia untuk tidak mengumbar hawa nafsunya, terutama nafsu syahwatnya agar manusia tetap menjadi sebaik-baik makhluk.
Wallahu a’lam bis showab...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar