Beberapa
minggu ini masyarakat dikejutkan oleh peristiwa pernikahan siri Bupati yang
hanya berjalan 4 hari, pro kontra pun tidak dapat dielakkan. Di tempat lain
juga terdengar berita yang sama seorang PNS menikahi janda, ironisnya pernikahan yang dilakukan hanya berjalan
13 jam. Dan diantara kedua kasus pernikahan kilat tersebut
pihak laki-laki yang menjatuhkan talak dengan se enaknya sendiri, sepertinya
pernikahan hanya bertujuan untuk memuaskan nafsu syahwatnya saja dengan
menggunakan istilah halal karena sudah di legalkan oleh agama.
Namun,
sangat disayangkan perilaku tersebut dilakukan oleh seorang yang berlatar
belakang pendidikan Islam yang kuat. Jebolan pesantren, dan mengerti seluk
beluk agama. Sehingga orang-orang yang tidak mengerti dengan benar tentang
Islam terutama non muslim menghubung-hubungkan pelaku oknum tersebut dengan
Ajaran Nabi Muhammad SAW, yang menurut mereka ajaran yang keliru yang hanya
melecehkan perempuan. Terutama jika dikaitkan dengan kebolehan poligami dalam
Islam.
Caci
maki ajaran Nabi Muhammad SAW menjadi-jadi atas ulah seorang oknum yang
kebetulan notabene seorang agamis, islam dihujat. Islam dicoreng-coreng padahal
Islam sangat menghormati dan menghargai perempuan. Islam sangat menjunjung
tinggi lembaga pernikahan.
Dalam
Islam Nikah sangat dianjurkan, bahkan semua Nabi mulai dari Nabi Adam sampai
Nabi Muhammad SAW menikah.
Pengertian
Nikah
Nikah menurut
bahasa artinya penyatuan, percampuran. Secara istilah nikah merupakan akad yang
menghalalkan kedua belah pihak (suami isteri) menikmati pihak satunya.
Hukum
Nikah
Perintah nikah
terdapat dalam surat An Nisa’ ayat 3. Pernikahan wajib bagi yang sanggup
membiayainya dan khawatir terjerumus kedalam hal-hal haram. Dapat dihukumi
sunnah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun tidak khawatir terjerumus ke dalam hal-hal haram.
Hikmah
Nikah
Dalam pernikahan
mengandung hikmah diantaranya adalah :
·
Melestarikan
proses keberlangsungan hidup manusia didunia.
·
Untuk menjaga
kemaluannya dari melakukan hubungan seks yang tidak fitriyah
·
Kerjasama dalam
mendidik dan membesarkan anak-anaknya
·
Menghindari
godaan syetan yang menjerumuskan
· Mengatur hubungan
laki-laki dan perempuan berdasarkan asas pertukaran hak dan saling kerjasama
yang produktif dalam suasana cinta dan perasaan saling menghormati.
Rukun nikah
Nikah dianggap
sah apabila memenuhi rukun nikah berikut
ini :
·
Ada calon
mempelai
·
Ada wali
·
Terdapat dua
orang saksi atau lebih
·
Sighat akad
nikah
·
Mahar
Syarat bagi calon
mempelai keduanya harus mencapai usia
akil baligh, jika salah satu dari keduanya masih kecil, maka belum mencapai
usia baligh, sehingga akad nikah tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan pemaparan diatas
pernikahan bupati sudah memenuhi rukun-rukun nikah dan menurut agama sah, halal
bagi keduanya untuk menikmati satu sama lain. Sedangkan berkaitan dengan pihak
perempuan yang dinyatakan masih dibawah umur itu perlu di pertanyakan lagi,
mungkin dalam hukum negara syarat usia bagi wanita yang menikah minimal berumur
18 tahun. Namun, dalam islam syarat bagi mempelai wanita yang nikah dianggap sah apabila sudah mencapai usia
akil baligh, sementara aqil baligh bagi wanita adalah apabila sudah datang
bulan (haidh), meskipun usia baru 9 tahun tapi bila sudah haidh maka sudah
dianggap baligh. Jadi pernikahan yang terjadi antara bupati dengan gadis
tersebut sah menurut agama. Hanya saja, bupati tidak berupaya mengambil hikmah dari nikah. Yang harusnya saling menghormati. Dan menjaga
kemaluan secara fitriyah. Bukan malah melecehkan.
Bupati
juga tidak memenuhi hak isteri dimana
salah satu hak isteri adalah suami harus berada disisinya pada hari pernikahan
selama seminggu jika isterinya gadis, dan selama tiga hari jika ia janda. Namun,
yang terjadi adalah baru 4 hari Hak belum selesai dipenuhi sudah menjatuhkan
thalak dengan alasan yang tidak masuk akal.
Thalak
Secara bahasa
thalak mempunyai arti pemutusan ikatan, sedangkan menurut istilah berarti
pemutusan tali perkawinan.
Thalak tanpa
adanya alasan merupakan thalak yang dimakruhkan. Meskipun thalak di halalkan
namun, Allah SWT sangat membenci thalak sesuai dengan hadits rasulullah SAW :
ابغض
الحلا ل الى الله تعا لى الطلا ق
Artinya :
perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah Thalak (H.R. Abu Daud)
Dalam kitab Al Hujjah Al Balighoh
disebutkan : ‘ memperbanyak Thalak dan kurangnya perhatian terhadap masalah
tersebut menyimpan banyak bahaya. Karena sebagian orang akan cenderung
mengutamakan nafsu syahwatnya dengan tidak berusaha mengurus rumah tangga
dengan baik serta enggan untuk saling menolong didalam mewujudkan keakraban dan
menjaga kemaluan.
Dalam
kasus pernikahan kilat bupati dan seorang PNS yang sering kawin cerai
disinyalir ada Kecenderungan hanyalah untuk
bersenang-senang dengan para wanita, serta mencari kenikmatan dari setiap
wanita, sehingga hal itu menjadikan para pelaku nikah kilat sering dan mudah
melakukan thalak dan nikah. Tidak ada perbedaan antara para pelaku nikah kilat
dengan para pezina, jika dilihat dari sisi syahwat mereka.
Rasulullah
SAW bersabda :
لا ا حب الذ وا قين من الر جا ل و الذ وا
قا ت من النسا ء
Artinya : aku
tidak menyukai laki-laki yang senang mencicipi wanita dan wanita yang senang
mencicipi laki-laki.
So, sangat jelaslah bahwa Islam
sangat menjunjung tinggi ikatan perkawinan dan sangat menghormati wanita serta
mengajak kepada umat manusia untuk tidak mengumbar hawa nafsunya, terutama
nafsu syahwatnya agar manusia tetap menjadi sebaik-baik makhluk.
Wallahu a’lam
bis showab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar