Beberapa
minggu ini masyarakat dikejutkan oleh peristiwa pernikahan siri Bupati yang
hanya berjalan 4 hari, pro kontra pun tidak dapat dielakkan. Di tempat lain
juga terdengar berita yang sama seorang PNS menikahi janda, ironisnya pernikahan yang dilakukan hanya berjalan
13 jam. Dan diantara kedua kasus pernikahan kilat tersebut
pihak laki-laki yang menjatuhkan talak dengan se enaknya sendiri, sepertinya
pernikahan hanya bertujuan untuk memuaskan nafsu syahwatnya saja dengan
menggunakan istilah halal karena sudah di legalkan oleh agama.
Namun,
sangat disayangkan perilaku tersebut dilakukan oleh seorang yang berlatar
belakang pendidikan Islam yang kuat. Jebolan pesantren, dan mengerti seluk
beluk agama. Sehingga orang-orang yang tidak mengerti dengan benar tentang
Islam terutama non muslim menghubung-hubungkan pelaku oknum tersebut dengan
Ajaran Nabi Muhammad SAW, yang menurut mereka ajaran yang keliru yang hanya
melecehkan perempuan. Terutama jika dikaitkan dengan kebolehan poligami dalam
Islam.