Sabtu, 19 Desember 2009

HAIDH


   "Mereka bertanya padamu tentang haidhl. katakanlah haidh adalah suatu kotoran." oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (al Baqoroh: 222)
    Ini (haidh) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita adam (H.R Bukhori dan Muslim) 
    berdasarkan kedua dalil diatas baik yang berasal dari Al qur'an al karim maupun dari hadis tersebut dapat di mengerti bahwa haidh adalah keniscayaan, sudah menjadi kodrat wanita yang tidak bisa dihindari dan sangat erat kaitannya dengan aktifitas ibadah sehari-hari.
pada masa jahiliyah haidh dianggap sesuatu yang menjijikkan dan harus dipikul oleh kaum wanita. pada masa itu orang yahudi tidak memperlakukan wanita secara manusiawi terhadap istrinya yang sedang haidh. mereka mengusirnya dari rumah tidak mau mengajak tidur dan makan bersama yang semua itu sangat melecehkan kaum hawa. sementara orang nasrani mempunyai kebiasaan menggauli istrinya dikala haidh.
   hal inilah yang mendorong para sahabat untuk menanyakan tentang hukum-hukum haidh. sehingga turunlah ayat yang tersebut diatas. ayat n hadist diatas merupakan gambaran sebagai jawaban tentang hukum-hukum yang terkait dengan haidh. dimana wanita harus tetap diperlakukan sebagaimana mestinya.
  dari sinilah kemudian para ulama' merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan haidh. dengan didukung hadist-hadits lain sesuai babnya.
   dan dalam kaitannya dengan hukum belajar ilmu haidh adalah fardhu 'ain bagi wanita yang sudah baligh mengingat permasalahan haidh sellu bersentuhan dengan rutinitas ibadah sehari-hari, sehingga setiap wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahn yang dialaminya agar ibadah yang ia lakukan sah dan benar menurut syara'. untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar.
   Sedangkan untuk mengetahui tanda-tanda seseorang dikatakan baligh adalah apabila sudah memenuhi 3 tanda baligh sebagai berikut :
1. Genap berumur 15 tahun Qomariyah/hijriyah bagi laki-laki atau perempuan
    berdasarkan hadist Ibnu Umar, tatkala beliau diajukan kepada Nabi SAW untuk ikut berperang dalm perang uhud saat masih berusia 14 tahun. namun nabi tidak merestui karena menganggapnya belum baligh. kemudian pada perang khondaq, Ibnu Umar mengajukan kembali kepada Rasul SAW untuk ikut perperang, saat berusia 15 tahun. karena NAbi menganggapnya sudah baligh maka beliau merestuinya.
2. keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriyah bagi laki-laki tau perempuan
    Berdasarkan Firman Allah dalam Q.S An Nur ayat 59 yang artinya " Dan apabila anak-anakmu sekalin telah mencapai baligh (keluar sperma), maka hendaklah mereka minta izin. dan berdasarkan hadis NAbi SAW " Tuntutan untuk mengamalkan syari'at tidak diberlakukan bagi tiga orang (salah satunya) bagi anak kecil sampai ia keluar sperma (H.R Abu Daud dan Al Baihaqi)
3. ketika seorang wanita mengalami haidh
    Apa sih Haidh itu?? haidh atau biasa disebut menstruasi secara lughoh mempunyai arti mengalir. sedangkan menurut arti syar'i haidh adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar secara alami (tabiat wanita) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit dalam rahim. Dengan demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, atau disebabkan penyakit ataupun melahirkan tidak dinamakan darah haidh.
    Dan batas usia wanita haidh adalah berawal dari seorang wanita yang mengeluarkan  darah haidh pada usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit. YAkni kurang dari waktu yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minimal haidh (satu hari satu malam), sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang dari usia tersebut, maka darah yang keluar tidak bisa dihukumi haidh. akan tetapi dinamakan darah istihadhoh. NAmun pada umumnya wanita yng pertama kali keluar darah adalah disaat ia berusia 12-14 tahun. Bila darah yang keluar sebagian pada usia haidh dan sebagian pada sebelum usia haidh, maka darah yang dihukumi haidh hanyalah darah yang keluar pada usia haidh saja.
    Ketentuan darah Haidh. darah yang keluar dihukumi haidh apabila memenuhi 4 syarat sebgi berikut "
1. keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit.
2. Darah yang keluar minimal satu hari satu malam jika keluar secara terus menerus atau sejumlah 24 jam jika keluar terputus-putus asal tidak melampaui 15 hari
3. tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus
4. keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidh sebelumnya.
    jika seorang wanita mengeluarkan darah, namun tidak memenuhi syarat diatas, maka darah yang keluar tdk dihukumi haidh tetapi disebut darah istihadhoh.
   Berdasarkan persyaratan diatas dapat disimpulkan bahwa, paling sedikitnya haidh (aqollul haidh) adalah sehari semalam(24 jam) dan paling lamanya (aktsrul haidh) adalah 15 hari 15 malam
   Pada umumnya setiap bulan wanita mengeluarkan darah haidh selama 6 atau 7 hari. sehingga masa sucinya adalah 24 hari 23 hari. Namun ada pula yang mengalami haidh tiap 5 bulan sekali atau satu tahun sekali, bahkan ada pula selama hidupnya tidak pernah mengalami haidh, seperti yang dialami Sayyidah Fatimah Az-Zahro Binti Rasulillah SAW.
   Paling sedikit jarak waktu yang memisahkan antara satu haidh dengan haidh sebelumnya adalah 15 hari 15 malam. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan wanita mengalami haidh dua kali. seperti pada awal bulan keluar darah selama 2 hari, kemudian berhenti selama 16 hari dan keluar lagi selama 3 hari, maka 3 hari yang akhir saat keluar darah juga disebut darah haidh sebab keluarnya setelah melewati masa paling sedikitnya suci yang memisahkan antara 2 haidh
  jika masa pemisah kurang dari 15 hari maka perinciannya sebagai berikut : 
a. Bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama, maka semuanya dihukumi haidh termasuk masa berhenti diantara dua darah tersebut(ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam menghukumi masa tidak keluar darah pada saat haidh atau nifas yang tidak melebihi batas maksimalnya. sementra keluarnya haidh atau nifas secara terputus-putus (kadang keluar darah, kadang tidak ) pendapat yang kuat (qoul as Sahbi) menghukumi haidh. dan sebagian ulama yang lain menghukumi suci (qoul Talfiq)
contoh kasus 1.
keluar darah selama 3 hari, berhenti 3 hari keluar lagi selama 5 hari
contoh 2.
keluar darah selama 2 hari, berhenti selama 10 hari keluar lagi selama 3 hari
contoh 3
keluar darah selama 3 hari, berhenti selama 3 hari, keluar lagi selama 5 hari berhenti 1 hari, keluar lagi selama 2 hari
  dari ke 3 contoh diatas, keseluruhan hari termasuk masa tidak keluar darah dihukumi haidh, sebab semuanya masih dalam masa maksimal haidh (15 hari)
b.Bila darah kedua sudah diluar rangkaian masa 15 hari  dari permulaan haidh pertama (jumlah masa pemisah ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari  ), sementara jumlah masa pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari, maka darah kedua dihukumi darah fasad (kotor)
contoh kasus
keluar darah pertama selama 6 hari, berhenti selama 12 hari keluar darah yang kedua selama 3 hari.
  maka 3 hari pertama dihukumi haidl, 12 hari tidak keluar darah dihukumi suci dan 3 hari akhir disebut darah fasad (kotor).
   Sedangkan Apabila jumlah masa suci pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari, maka sebagian darah kedua dihukumi darah fasad (untuk menyempurnakan masa minimal suci pemisah). dan sisanya dihukumi haidh yang kedua bila memenuhi ketentuan haidh.
contoh kasus 1
keluar darah pertama selama 5 hari, berhenti selama 10 hari, keluar darah kedua selama 10 hari
  maka  5 hari awal dihukumi haidh, 10 hari ditambah 5 hari (sebagai darah kotor) dihukumi masa suci, dan lima hari akhir dihukumi haidh yang kedua
contoh kasus 2
kelaur darah pertama 10 hari, berhenti selama 10 hari, keluar darah kedua 5 hari lebih 20 jam
  maka, 10 hari awal dihukumi haidh, 10 hari tidak keluar darah ditambah 5 hari masa keluar darah kedua dihukumi masa suci, 20 jam sisanya disebut darah kotor.
   Penentuan hukum tersebut apabila masa keluar darah kedua, setelah dikurangi untuk menyempurnakan masa minimal suci, sisanya tidak lebih dari maksimal haidh. dan jika melebihi masa 15 hari, maka perempuan tersebut dihukumi mustahadhoh.
    KEmudian darah dikatakan berhenti apabila seandaianya diusap dengan cara memasukkan semisal kapas putih sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening). Namun bila masih ada cairan berwarna keruh dan kuning terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. ada yang mengatakan masih dihukumi darah haidh (qoul yang kuat) krn menganggap masih berwarna darah, disamping memandang hukum asal bhwa cairan itu keluar pada masa imkan haidh. dan ada yang berpendapat bhwa cairan itu bukan darah haidh krn cairan itu sudha tdk berwarna darah.
    Dengan demikian bagi wanita sangatlah perlu untuk menandai waktu keluar dan berhentinya darah. serta memperhatikan warna dan sifatnya, terlebih bilamana ia mengalami istihadhoh. sebab hal ini sangat erat kaitannya dengan penghitungan ketentuan haidh dan jumlah sholat atau puasa yang harus di qodlo'i
    Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wanita saat mengalami haidh adalah sebagai berikut :
1. Sunah utk tdk memotong kuku dan rambut serta angota tubuh yang lain saat haidh atau nifas
2. Saat darah berhenti wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakn puasa sekalipun belum mandi, karena haramnya puasa disebabkan haidh bukan hadast. berbeda dengan sholat sebab penghalangnya adalah hadast.
3. biasanya menjelang atau saat haidh wanita mengalami gangguan kesehatan spt: payudara mengencang dan terasa sakit, pegal-pegal, lemah lesu, perut terasa sakit atau mulas dan mudah emosi hal itu tdk perlu ditanggapi secara berlebihan sebab itu hal yang wajar akibat dampak dari keluaranya darah yang wajar tiap bulannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar