Senin, 02 Februari 2026

Keseimbangan Kewajiban: Hak Istri, Bakti kepada Suami, dan Hubungan dengan Ibu Mertua dalam Islam

Persoalan tentang kewajiban istri terhadap suami dan ibu mertua merupakan salah satu tema yang sering menimbulkan pertanyaan dalam kehidupan rumah tangga Muslim. Diskusi ini memerlukan pemahaman yang seimbang tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ajaran Islam yang komprehensif.


## Kedudukan Suami dan Istri dalam Islam

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan sakral yang dibangun atas dasar mawaddah (cinta), rahmah (kasih sayang), dan sakinah (ketenangan). Dalam struktur keluarga Islam, suami memiliki peran sebagai qawwam (pemimpin dan pelindung keluarga), sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 34: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."[1]

Kepemimpinan ini bukan berarti superioritas atau kesewenang-wenangan, melainkan tanggung jawab untuk memelihara, melindungi, dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Istri memiliki kewajiban untuk taat kepada suami dalam hal-hal yang ma'ruf (baik dan tidak bertentangan dengan syariat). Ketaatan ini adalah bagian dari memelihara keharmonisan rumah tangga dan bukan bentuk pengabaian terhadap martabat perempuan. Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, niscaya dikatakan kepadanya: 'Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.'" (HR. Ahmad dan Thabrani)[2]

Namun, ketaatan istri kepada suami bukanlah ketaatan mutlak tanpa batas. Imam Ibnu Taimiyah menegaskan: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma'ruf (kebaikan)." (HR. Bukhari dan Muslim)[3]


## Kewajiban Istri kepada Ibu Mertua: Perspektif Syariat

Dalam hal kewajiban istri untuk berbakti kepada ibu mertua, para ulama memiliki penjelasan yang jelas dan terperinci. Secara prinsip dasar, **tidak ada kewajiban syar'i yang mewajibkan istri untuk melayani atau berbakti kepada ibu mertua**. Kewajiban berbakti kepada orang tua adalah tanggung jawab anak kandung sendiri, bukan menantu.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan: "Tidak wajib bagi istri untuk melayani orang tua suami atau kerabatnya, bahkan tidak wajib pula melayani suaminya menurut pendapat yang lebih kuat. Yang wajib atasnya hanyalah membolehkan suami untuk bersenang-senang dengannya."[4]

Imam An-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin juga menegaskan: "Istri tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, membuat roti, menyapu atau tugas-tugas lainnya. Dia hanya berkewajiban menyerahkan dirinya untuk kesenangan suami."[5]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Tidak wajib bagi seorang istri untuk melayani ibunya (ibu mertua), tidak dalam memasak, tidak dalam mencuci pakaian, dan tidak dalam hal-hal lainnya. Karena kewajiban istri hanyalah kepada suaminya saja. Adapun ibunya (ibu suami), maka ia bukan mahram baginya yang mewajibkan pelayanan."[6]

Namun demikian, istri memiliki kewajiban untuk bersikap baik, sopan, dan menghormati ibu mertua sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga suami dan sebagai implementasi dari akhlak Islam yang mulia. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 36: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu."[7]


## Hak Istri untuk Tempat Tinggal Tersendiri

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa istri berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan memberikan privasi. Lebih dari itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa **istri berhak menuntut tempat tinggal yang terpisah dari keluarga suami, termasuk dari ibu mertua**, jika situasi tinggal bersama menyebabkan dharar (bahaya/kerugian) baginya.


### Pandangan Mazhab Syafi'i

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyatakan: "Suami wajib menyediakan tempat tinggal untuk istrinya yang terpisah, tidak bersama dengan orang lain, kecuali jika istri ridha. Dan jika istri tidak ridha tinggal bersama ibu mertua atau keluarga suami lainnya, maka dia berhak menuntut rumah tersendiri."[8]

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan lebih rinci: "Suami wajib menyediakan tempat tinggal yang khusus untuk istrinya, yang tidak ditempati oleh siapa pun selain suami, anak-anaknya, atau pembantu. Dia tidak boleh menempatkan orang tua, anak-anak dari istri lain, atau saudaranya di tempat yang sama kecuali istri meridhainya. Jika istri tidak meridhai, maka suami wajib memisahkan tempat tinggal."[9]


### Pandangan Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, Imam Al-Kasani dalam kitab Badai' ash-Shanai' menyebutkan: "Istri berhak mendapat tempat tinggal tersendiri yang tidak dicampuri oleh keluarga suami. Jika ada kekhawatiran akan terjadi fitnah atau bahaya, atau jika istri merasa tidak nyaman, maka wajib bagi suami menyediakan rumah terpisah."[10]

Ibnu Abidin dalam Radd Al-Muhtar menambahkan: "Jika di rumah itu ada yang membahayakan istri, baik dari segi fisik maupun psikis, seperti ibu mertua yang memiliki akhlak buruk atau yang sering bertengkar dengan istri, maka istri berhak menuntut rumah terpisah."[11]


### Pandangan Mazhab Maliki

Imam Ad-Dardir dalam Asy-Syarh Al-Kabir menyatakan: "Rumah yang wajib disediakan suami adalah rumah yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi istri. Jika istri tidak merasa aman karena adanya orang lain di rumah tersebut, maka dia berhak meminta rumah tersendiri."[12]


### Pandangan Mazhab Hanbali

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan: "Istri berhak mendapat tempat tinggal yang memberikan privasi dan keamanan. Tidak dibenarkan suami menempatkan orang lain bersama istrinya tanpa izinnya, termasuk orang tua suami sendiri."[13]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan kontemporer: "Jika istri dirugikan dengan tinggal bersama ibu mertua, seperti tidak ada privasi, atau sering terjadi masalah, maka dia berhak menuntut rumah tersendiri. Dan suami wajib memenuhinya jika mampu. Ini bukan berarti istri tidak menghormati mertua, tetapi ini adalah haknya yang dijamin syariat."[14]


## Hukum Suami Memaksa Istri Tinggal Satu Rumah dengan Ibu Mertua


### Ketika Istri Mengalami Kerugian dan Kehilangan Privasi

Para ulama sepakat bahwa **suami tidak boleh memaksa istri tinggal satu rumah dengan ibu mertua atau keluarga lainnya jika hal tersebut menyebabkan dharar (kerugian) bagi istri**, baik kerugian fisik, psikis, maupun kehilangan privasi.

#### 1. Prinsip Dasar: Larangan Mendatangkan Bahaya

Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)[15]

Hadits ini menjadi prinsip fundamental dalam fiqih Islam yang dikenal dengan kaidah "laa dharara wa laa dhiraar". Berdasarkan prinsip ini, jika tinggal satu rumah dengan ibu mertua menyebabkan kerugian bagi istri—seperti hilangnya privasi, tekanan psikologis, atau ketidaknyamanan yang berkepanjangan—maka suami tidak boleh memaksakannya.


#### 2. Fatwa Para Ulama tentang Pemaksaan Tinggal Bersama

**Syaikh Abdul Aziz bin Baz** rahimahullah memberikan fatwa: "Jika istri merasa terganggu dengan tinggal bersama keluarga suami, atau jika terjadi perselisihan antara istri dan ibu mertua, maka yang lebih baik adalah memisahkan tempat tinggal mereka jika mampu. Suami tidak boleh memaksa istri untuk tinggal dalam kondisi yang menyulitkannya. Ini bukan berarti memutus silaturahmi dengan orang tua, tetapi untuk menjaga keharmonisan dan menghindari fitnah."[16]

**Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin** rahimahullah menegaskan: "Jika suami memaksakan istrinya untuk tinggal bersama ibunya sementara istrinya merasa terzalimi dan terganggu, maka ini adalah kezaliman yang tidak dibenarkan. Istri berhak menuntut rumah tersendiri, dan hakim boleh memfasakan (memisahkan) mereka jika suami bersikeras tidak mau memenuhi hak istrinya."[17]

**Syaikh Shalih Al-Fauzan** hafizhahullah menyatakan: "Tempat tinggal yang wajib disediakan suami adalah tempat yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi istri. Jika rumah tersebut ditempati oleh keluarga suami dan hal itu mengganggu privasi istri atau menyebabkan masalah, maka istri berhak menuntut rumah terpisah. Memaksa istri tinggal dalam kondisi yang merugikannya adalah bentuk kezaliman."[18]


#### 3. Kerugian yang Membenarkan Tuntutan Rumah Terpisah

Para ulama menyebutkan beberapa bentuk kerugian yang membenarkan istri menuntut rumah terpisah:

**a. Kehilangan Privasi**

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah sakinah (ketenangan). Hal ini tidak bisa tercapai tanpa adanya privasi. Jika kehadiran orang lain—termasuk ibu mertua—mengganggu privasi suami istri, maka istri berhak menuntut rumah terpisah.[19]

**b. Gangguan Psikologis**

Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa jika istri merasa tertekan, tidak nyaman, atau mengalami tekanan psikologis karena tinggal bersama keluarga suami, maka ini termasuk dharar yang harus dihilangkan.[20]

**c. Konflik Berkelanjutan**

Jika terjadi konflik yang terus-menerus antara istri dan ibu mertua, atau antara istri dan keluarga suami lainnya, maka memisahkan tempat tinggal menjadi solusi yang disyariatkan untuk menghindari perpecahan yang lebih besar.[21]

**d. Beban Kerja yang Berlebihan**

Jika istri dijadikan sebagai pembantu untuk melayani keluarga besar suami, sementara hal ini bukan kewajibannya, maka ini termasuk bentuk kezaliman yang membenarkan tuntutan rumah terpisah.[22]


#### 4. Hukum Jika Suami Tidak Mampu Menyediakan Rumah Terpisah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jika suami tidak mampu menyediakan rumah terpisah:

**Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama):** Jika suami benar-benar tidak mampu menyediakan rumah terpisah, maka istri tidak bisa menuntut sesuatu yang di luar kemampuan suami. Allah SWT berfirman: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)[23]

Namun, suami wajib berusaha semaksimal mungkin untuk menyediakan ruangan atau area terpisah yang memberikan privasi bagi istri, dan meminimalkan interaksi yang menyebabkan konflik.

**Pendapat Kedua (Sebagian Ulama Hanafiyah):** Jika ketidakmampuan suami menyediakan rumah terpisah menyebabkan dharar yang signifikan bagi istri, maka istri berhak meminta fasakh (pembatalan nikah) kepada hakim. Ini berdasarkan kaidah bahwa dharar yang tidak bisa dihilangkan membenarkan pembatalan akad.[24]

#### 5. Solusi Praktis dan Kompromi

Para ulama menyarankan beberapa solusi praktis jika pemisahan tempat tinggal belum memungkinkan:

**a. Pembagian Ruang yang Jelas**

Suami harus memastikan istri memiliki ruangan pribadi dengan pintu yang bisa dikunci, sehingga privasi tetap terjaga. Imam Asy-Syafi'i menyebutkan bahwa minimal istri harus memiliki kamar tersendiri yang tidak dimasuki oleh siapa pun tanpa izinnya.[25]

**b. Penetapan Batasan yang Jelas**

Harus ada kesepakatan yang jelas tentang pembagian tugas, area pribadi, dan waktu bersama keluarga sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

**c. Komunikasi dan Mediasi**

Jika terjadi konflik, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau melibatkan mediator yang bijaksana dari keluarga kedua belah pihak.

**d. Rencana Jangka Panjang**

Suami harus memiliki rencana konkret untuk menyediakan rumah terpisah di masa depan dan berusaha mewujudkannya sesegera mungkin.


### Dampak Psikologis dan Sosial

Penelitian kontemporer dalam bidang psikologi keluarga menunjukkan bahwa privasi dalam rumah tangga sangat penting untuk kesehatan mental dan keharmonisan pernikahan. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitab Fatawa Mu'ashirah menyebutkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan aspek psikologis dalam hubungan keluarga, dan karena itu memberikan hak privasi kepada pasangan suami istri.[26]


Ketiadaan privasi dapat menyebabkan:

- Stress dan tekanan psikologis yang berkelanjutan

- Menurunnya kualitas hubungan suami istri

- Konflik yang terus-menerus dalam keluarga

- Dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik

- Menurunnya kualitas pengasuhan anak


## Sikap Suami: Menjembatani Dua Wanita Penting

Suami memiliki peran krusial sebagai jembatan antara istri dan ibunya. Rasulullah SAW memberikan contoh terbaik dalam menyeimbangkan hak istri dan hak orang tua. Dalam berbagai hadits, Nabi SAW mengingatkan para suami untuk berbuat baik kepada istri-istri mereka.

Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (istrinya), dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)[27]

Ketika terjadi konflik atau perbedaan antara istri dan ibu, suami harus bertindak bijaksana dengan mempertimbangkan hak masing-masing pihak. Suami tidak boleh memaksa istri untuk melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya, termasuk memaksanya untuk melayani ibunya secara penuh atau tinggal dalam kondisi yang merugikan.


### Kewajiban Suami Bersikap Adil

Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla menyatakan: "Tidak ada kewajiban apa pun bagi seorang istri untuk melakukan pekerjaan apa pun, baik itu memasak, memanggang roti, menyapu, atau lainnya. Dia hanya berkewajiban untuk menyerahkan dirinya kepada suami bila diminta selama tidak dalam keadaan uzur syar'i."[28]

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menasihati: "Suami yang bijaksana adalah yang mampu menyeimbangkan antara berbakti kepada ibunya dan memenuhi hak istrinya. Dia tidak boleh menzalimi istrinya demi menyenangkan ibunya, dan tidak boleh pula mengabaikan ibunya demi istrinya. Keduanya memiliki hak yang harus dipenuhi dengan adil."[29]


### Tanggung Jawab Suami terhadap Ibu Kandungnya

Penting untuk dipahami bahwa kewajiban berbakti kepada ibu adalah kewajiban **anak kandung** (suami), bukan kewajiban istri. Jika ibu membutuhkan perawatan atau pelayanan, maka yang bertanggung jawab adalah anak kandungnya, bukan menantunya.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menegaskan: "Jika ibunya membutuhkan pelayanan, maka anak laki-lakinya sendiri yang wajib melayaninya, bukan menantunya. Jika istrinya dengan sukarela membantu, maka itu adalah kebaikan yang harus disyukuri, bukan kewajiban yang bisa dituntut."[30]


## Etika dan Realitas Praktis

Meskipun secara hukum tidak wajib, dalam praktiknya budaya dan tradisi masyarakat Muslim sering kali menempatkan ekspektasi tinggi pada menantu perempuan untuk melayani mertua. Islam mengajarkan jalan tengah dalam hal ini dengan prinsip-prinsip berikut:

Pertama, istri dianjurkan untuk berbuat baik kepada ibu mertua sebagai bentuk ihsan dan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Hal ini akan mendatangkan pahala dan keberkahan dalam rumah tangga. Allah SWT berfirman: "Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)[31]

Kedua, pelayanan kepada mertua sebaiknya dilakukan dalam batas kemampuan dan tanpa mengorbankan hak-hak dasar istri, termasuk hak untuk beristirahat, hak nafkah, hak privasi, dan hak untuk diperlakukan dengan baik oleh suami.

Ketiga, suami harus menghargai setiap kebaikan yang dilakukan istri terhadap ibunya dan tidak menganggap hal tersebut sebagai kewajiban yang taken for granted. Suami yang bijak akan mengapresiasi usaha istri dan memastikan beban tidak terlalu berat bagi istrinya.

Keempat, jika istri tidak mampu atau tidak sanggup melayani ibu mertua karena alasan kesehatan, pekerjaan, atau lainnya, maka suami tidak boleh memaksanya atau menyalahkannya. Suami harus mencari solusi alternatif, seperti mempekerjakan pembantu atau melayani ibunya sendiri.


## Resolusi Konflik dengan Hikmah

Ketika terjadi perselisihan antara istri dan ibu mertua, Islam mengajarkan untuk menyelesaikannya dengan cara yang santun. Suami tidak boleh bersikap zalim dengan memihak salah satu pihak secara membabi buta. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?" Beliau menjawab: "Ibumu." Sahabat bertanya lagi: "Kemudian siapa?" Beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi: "Kemudian siapa?" Beliau menjawab: "Ibumu." Dia bertanya lagi: "Kemudian siapa?" Beliau menjawab: "Ayahmu."[32]

Namun, dalam konteks kehidupan berumah tangga, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi: "Sesungguhnya kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian, dan istri-istri kalian mempunyai hak atas kalian."[33]


### Langkah-langkah Penyelesaian Konflik

Para ulama merekomendasikan langkah-langkah berikut dalam menyelesaikan konflik antara istri dan ibu mertua:

**1. Komunikasi Terbuka**

Suami harus menjadi mediator yang bijaksana dengan mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak tanpa memihak. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam menjaga keharmonisan keluarga.[34]

**2. Mencari Akar Masalah**

Identifikasi sumber konflik yang sebenarnya. Apakah karena masalah privasi, beban kerja, perbedaan pendapat dalam mengasuh anak, atau hal lainnya.

**3. Menetapkan Batasan yang Jelas**

Jika tetap tinggal satu rumah, tetapkan batasan yang jelas tentang area pribadi, waktu bersama, dan pembagian tugas rumah tangga.

**4. Memisahkan Tempat Tinggal**

Solusi ideal adalah memisahkan tempat tinggal jika memungkinkan, dengan tetap menjaga silaturahmi dan berbakti kepada orang tua. Jika tinggal satu rumah, perlu ada batasan yang jelas, komunikasi terbuka, dan saling menghormati privasi masing-masing.

**5. Melibatkan Pihak Ketiga yang Bijaksana**

Jika konflik tidak bisa diselesaikan sendiri, libatkan orang yang dipercaya dan dihormati oleh kedua belah pihak untuk menjadi mediator.

**6. Mengutamakan Solusi, Bukan Menyalahkan**

Fokus pada penyelesaian masalah, bukan mencari siapa yang salah. Islam mengajarkan untuk memperbaiki, bukan memperburuk situasi.


### Fatwa Kontemporer tentang Pemisahan Tempat Tinggal

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan fatwa: "Jika memungkinkan, sebaiknya istri dan suami tinggal terpisah dari keluarga suami untuk menjaga keharmonisan dan menghindari fitnah. Namun dengan tetap menjaga hak-hak orang tua dan sering berkunjung kepada mereka. Ini bukan berarti memutus silaturahmi, tetapi justru untuk menjaga agar hubungan tetap baik dan harmonis."[35]

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa) di Arab Saudi menegaskan: "Istri berhak menuntut rumah tersendiri jika dia merasa tidak nyaman atau terzalimi dengan tinggal bersama keluarga suami. Dan suami wajib memenuhi tuntutan ini jika mampu. Jika tidak mampu, dia harus berusaha menyediakan minimal ruang tersendiri yang memberikan privasi."[36]


## Hak dan Kewajiban yang Seimbang

Islam menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan keluarga. Berikut adalah rangkuman hak dan kewajiban masing-masing pihak:


### Hak Istri yang Wajib Dipenuhi Suami:

1. Nafkah lahir (makanan, pakaian, tempat tinggal yang layak)

2. Nafkah batin (perlakuan baik, keadilan, hubungan biologis)

3. Privasi dan keamanan dalam rumah tangga

4. Perlindungan dari segala bentuk bahaya dan kezaliman

5. Tempat tinggal yang terpisah jika situasi tinggal bersama merugikannya

6. Tidak dibebani pekerjaan yang bukan kewajibannya

7. Diperlakukan dengan baik dan penuh kasih sayang[37]


### Kewajiban Istri kepada Suami:

1. Taat dalam hal yang ma'ruf (tidak bertentangan dengan syariat)

2. Menjaga diri, kehormatan, dan harta suami

3. Tidak keluar rumah tanpa izin suami (untuk hal-hal tertentu)

4. Menciptakan suasana rumah yang nyaman bagi suami

5. Tidak menolak ajakan suami tanpa alasan syar'i[38]


### Yang BUKAN Kewajiban Istri:

1. Melayani ibu mertua atau keluarga suami

2. Melakukan semua pekerjaan rumah tangga (ini adalah kebaikan, bukan kewajiban mutlak)

3. Bekerja mencari nafkah untuk keluarga

4. Tinggal dalam kondisi yang merugikan atau membahayakannya

5. Menanggung beban di luar kemampuannya[39]


Kesimpulan

Dalam perspektif Islam yang komprehensif, istri tidak memiliki kewajiban syar'i untuk berbakti atau melayani ibu mertua secara penuh. Kewajiban utama istri adalah kepada suami dalam batas-batas yang ma'ruf, sementara kewajiban berbakti kepada orang tua adalah tanggung jawab anak kandung. Namun, istri sangat dianjurkan untuk berbuat baik kepada ibu mertua sebagai bentuk ihsan dan untuk menjaga keharmonisan keluarga.


Poin-poin penting yang perlu diingat:

1. **Istri berhak mendapat tempat tinggal yang layak dan memberikan privasi.** Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa istri berhak menuntut rumah terpisah jika tinggal bersama keluarga suami menyebabkan kerugian baginya.

2. **Suami tidak boleh memaksa istri tinggal dalam kondisi yang merugikan.** Memaksa istri tinggal satu rumah dengan ibu mertua ketika hal itu menyebabkan hilangnya privasi, tekanan psikologis, atau ketidaknyamanan adalah bentuk kezaliman yang tidak dibenarkan syariat.

3. **Prinsip "laa dharara wa laa dhiraar" (tidak boleh membahayakan) adalah landasan utama.** Jika tinggal bersama menyebabkan dharar, maka harus dihilangkan dengan pemisahan tempat tinggal.

4. **Kewajiban berbakti kepada ibu adalah tanggung jawab anak kandung, bukan menantu.** Jika ibu memerlukan pelayanan, maka anak laki-lakinya yang harus melayani, bukan menantunya.

5. **Suami harus bijaksana dalam menyeimbangkan hak ibu dan hak istri.** Berbakti kepada ibu tidak boleh dengan cara menzalimi istri, dan sebaliknya.

6. *Pemisahan tempat tinggal bukan berarti memutus silaturahmi.* Justru pemisahan yang bijaksana dapat menjaga hubungan tetap harmonis dan terhindar dari konflik berkepanjangan.

Suami memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ini. Ia harus bijaksana dalam memperlakukan istri dan ibunya, tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan syariat, dan menghargai setiap kebaikan yang diberikan. Keluarga Muslim yang harmonis adalah keluarga yang memahami hak dan kewajiban masing-masing anggota serta menjalankannya dengan penuh kasih sayang, pengertian, dan takwa kepada Allah SWT.

Wallahu a'lam bishawab.


---

 Daftar Pustaka


Sumber Primer (Al-Quran dan Hadits)

[1] Al-Quran, Surat An-Nisa (4): 34

[2] Musnad Ahmad bin Hanbal, No. 1661; Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabrani, No. 10/226

[3] Ibnu Taimiyah, Majmu' Al-Fatawa, Jilid 28, hlm. 69; dirujuk dari Sahih Bukhari No. 7257 dan Sahih Muslim No. 1840

[7] Al-Quran, Surat An-Nisa (4): 36

[15] Sunan Ibnu Majah, No. 2340; Musnad Ahmad, No. 2865; Muwaththa' Malik, No. 1234. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil, No. 896

[23] Al-Quran, Surat Al-Baqarah (2): 286

[27] Sunan At-Tirmidzi, No. 3895; Sunan Ibnu Majah, No. 1977

[31] Al-Quran, Surat Al-Baqarah (2): 195

[32] Sahih Bukhari, No. 5971; Sahih Muslim, No. 2548

[33] Sunan At-Tirmidzi, No. 1163; disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi


 Kitab-kitab Fiqih Klasik

[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Dar Alam Al-Kutub, Riyadh, 1997, Jilid 7, hlm. 225

[5] An-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, 1991, Jilid 7, hlm. 365

[8] Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, Al-Umm, Dar Al-Ma'rifah, Beirut, 1990, Jilid 5, hlm. 180-181

[9] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid 16, hlm. 399-400

[10] Al-Kasani, Badai' ash-Shanai' fi Tartib asy-Syara'i, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1986, Jilid 4, hlm. 23-24

[11] Ibnu Abidin, Radd Al-Muhtar 'ala ad-Durr Al-Mukhtar, Dar Al-Fikr, Beirut, 1992, Jilid 3, hlm. 599-600

[12] Ad-Dardir, Asy-Syarh Al-Kabir, dengan Hasyiyah Ad-Dasuqi, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid 2, hlm. 513-514

[13] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Dar Alam Al-Kutub, Riyadh, 1997, Jilid 8, hlm. 155-157

[19] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Jilid 16, hlm. 401

[20] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 8, hlm. 156

[25] Asy-Syafi'i, Al-Umm, Jilid 5, hlm. 181

[28] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bi al-Atsar, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid 9, hlm. 253

[34] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Dar Al-Minhaj, Jeddah, 2011, Jilid 3, hlm. 89-95

[37] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Dar Al-Fikr, Damaskus, 1985, Jilid 7, hlm. 688-730

[38] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7, hlm. 731-745

[39] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 7, hlm. 223-227; An-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, Jilid 7, hlm. 364-368


 Fatwa dan Karya Ulama Kontemporer

[6] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Nur 'ala ad-Darb, dikutip dari Liqaat Al-Bab Al-Maftuh

[14] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Bulugh Al-Maram, Dar Ath-Thurayya, Riyadh, 2005, Jilid 3, hlm. 456-458

[16] Abdul Aziz bin Baz, Majmu' Fatawa Ibnu Baz, dikumpulkan oleh Muhammad bin Sa'd Asy-Syuway'ir, Dar Al-Qasim, Riyadh, 2004, Jilid 21, hlm. 135-137

[17] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa An-Nisa', dikumpulkan oleh Fahd As-Sulaiman, Dar Ath-Thurayya, Riyadh, 2002, hlm. 234-236

[18] Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Al-Mulakhas Al-Fiqhi, Dar Al-Ashima, Riyadh, 2007, Jilid 2, hlm. 265-267

[21] Yusuf Al-Qaradhawi, Fatawa Mu'ashirah, Dar Al-Qalam, Kuwait, 2005, Jilid 2, hlm. 345-348

[22] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Dar Al-Fikr, Damaskus, 1985, Jilid 7, hlm. 729-732

[24] Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta', Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Riyadh, 1996, Jilid 20, hlm. 212-215

[26] Yusuf Al-Qaradhawi, Fatawa Mu'ashirah, Dar Al-Qalam, Kuwait, 2005, Jilid 2, hlm. 342-350

[29] Abdul Aziz bin Baz, Majmu' Fatawa Ibnu Baz, Jilid 21, hlm. 132-140

[30] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa An-Nisa', hlm. 232-233

[35] Abdul Aziz bin Baz, Majmu' Fatawa Ibnu Baz, Jilid 21, hlm. 135

[36] Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta', Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Riyadh, 1996, Jilid 20, hlm. 210-217


Sumber Tambahan


- Al-Qaradhawi, Yusuf. Al-Halal wal Haram fil Islam. Maktabah Wahbah, Kairo, 2013.

- Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali. Nail al-Authar. Dar Al-Hadits, Mesir, 1993.

- Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir Al-Quran Al-Adzim. Dar Thayyibah, 1999.

- Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah. Dar Al-Kitab Al-Arabi, Beirut, 1977.

- Zaidan, Abdul Karim. Al-Mufassal fi Ahkam Al-Mar'ah wa Al-Bait Al-Muslim fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah. Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1993.

- Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Irwa' Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Al-Maktab Al-Islami, Beirut, 1985.

- Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' Al-Bayan fi Ta'wil Al-Quran. Muassasah Ar-Risalah, 2000.

- Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam Al-Quran. Dar Al-Kutub Al-Misriyah, Kairo, 1964.